Pengertian Warga Negara dan Negara
A. Pengertian Warga Negara
Warga
negara adalah rakyat yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan mengikuti
segala peraturan yang ada di negara tersebut yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari
penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Koerniatmanto S
Menurut
Koerniatmanto S warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat
timbal-balik terhadap negaranya.
Wolhoff
Wolhoff
berpendapat bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa
tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan
bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya.
A.S. Hikam
Menurut A.S. Hikam warga negara merupakan terjemahan
dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas
yang membentuk negara itu sendiri.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Pengertian kewarganegaraan menurut Ko Swaw Sik
merupakan ikatan hukm antara Negara & seseorang.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD
1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua
golongan
Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli
negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan
yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa
keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur
Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan
Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.B
B. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat penduduk dimana penduduk itu mau
tidak mau harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah di buat oleh daerah
itu
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta
sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang
mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu
menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan
kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah
Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk
akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah
menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah
tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah
Hiroshima dan Nagasaki.
Unsur – Unsur Negara :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang sah
4. Pengakuan dari negara lain
Sifat – Sifat Negara :
1. Sifat Memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas : Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara
Bentuk Negara
Negara Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya
hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini
hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang
bisa mengganggu gugat.
Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah
berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.
Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka
Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena
Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah
Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat,
Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan
mayoritas rakyat
Komentar
Posting Komentar